Showing posts with label gerakan. Show all posts
Showing posts with label gerakan. Show all posts

Sunday, February 26, 2017

Landasan Gerakan Pramuka

Landasan Gerakan Pramuka


Landasan Hukum


Pancasila Sebagai Landasan Hukum Negara

Falsafah Pancasila sebagai Dasar Negara merupakan nilai dasar spiritual keagamaan, kemanusiaan dan kesatuan bangsa yang menjadi landasan dasar dalam pembangunan bangsa baik pembangunan sumber daya manusia maupun pembangunan fisik.

Kepramukaan sebagai gerakan pendidikan pada jalur pendidikan non formal merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan dalam menyiapkan anak bangsa menjadi kader bangsa yang berkualitas baik moral, mental, spiritual, intelektual, emosional maupun fisik dan ketrampilan.

Gerakan pramuka yang diresmikan berdirinya pada tanggal 14 agustus 1961 merupakan kesinambungan gerakan kepanduan nasional indonesia yang bertujuan menumbuhkan tunas bangsa menjadi generasi yang dapat menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa, bertanggung jawab serta dapat mengisi kemerdekaan indonesia.

Kepramukaan menurut hakekatnya adalah suatu proses pendidikan yang menyenangkan bagi anak muda, di bawah tanggung jawab orang dewasa, yang dilakukan diluar lingkungan pendidikan sekolah dengan keluarga, dengan tujuan prinsip dasar dan metode pendidikan tertentu. 

Gerakan pramuka adalah suatu gerakan pendidikan untuk kaum muda, yang bersifat suka rela, non politik, terbuka untuk semua, tanpa membedakan asal-usul, ras, suku dan agama yang menyelenggarakan kepramukaan melalui suatu sistem nilai yang didasarkan pada satya dan dharma pramuka.

Dasar penyelenggaraan Gerakan pramuka sebagai Landasan Hukum di atur berdasarkan :
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka
  • Keputusan Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 1961 Tentang Penganugerahan Pandji kepada Gerakan Kepanduan Pradja Muda Karana 
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka 
  • Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009 Tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka 
Landasan Hukum Gerakan Pramuka merupakan Landasan Gerak setiap aktifitas dalam menjalankan tata laksana Organisasi dan manajement di Gerakan Pramuka. 


Available link for download

Read more »

Sunday, December 25, 2016

Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Karawang mengukuhkan 36 anggota Pramuka Garuda

Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Karawang mengukuhkan 36 anggota Pramuka Garuda


Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Karawang mengukuhkan 36 anggota Pramuka sebagai Pramuka Garuda, yang merupakan anggota dengan tingkat kecakapan tertinggi dalam Gerakan Pramuka. Pelantikan 36 Pramuka Garuda tersebut dilakukan secara langsung oleh Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kab. Karawang, Hj. Nurlatifah Ade Swara bertempat di Plaza Pemda Karawang, Sabtu (28/1).

Ketiga puluh enam Pramuka  Garuda tersebut berasal dari tiga Kwartir Ranting, yaitu sebanyak 5 anggota putra dan 5 putri tingkat Siaga dari Kwarran Cilamaya Kulon, 8 anggota putra dan 8 putri tingkat Penggalang dari Kwarran Jayekerta, serta  5 anggota putra dan 5 putri tingkat Penegak dari Kwarran Lemahabang.

Masing-masing anggota tersebut diusulkan oleh masing-masing gugus depan, hingga ke tingkat ranting dan tingkat cabang. Mereka selanjutnya akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan, dengan tim penilai dari berbagai unsur seperti Orang Tua, Tokoh Masyarakat, Kakak Pembina Satuan, Kakak Pembina Gugus Depan, hingga tingkat ranting dan cabang. Penilaian meliputi kepribadian, kecakapan, serta kemampuan, watak dan budi pekerti.

Hj. Nurlatifah dalam kesempatan tersebut mengatakan, dirinya sangat bangga bahwa adik-adik pramuka Kab. Karawang yang penuh semangat untuk berupaya mendapatkan gelar Pramuka Garuda, yang merupakan tingkat kecakapan tertinggi dalam setiap golongan kepramukaan. “Itulah wujud generasi Kab. Karawang yang akan datang, yang penuh dengan semangat dan kemampuan untuk senantiasa meningkatkan dirinya,” ujarnya.

Di sisi lain, Hj. Nurlatifah menjelaskan bahwa kegiatan pelantikan ini akan diikuti oleh kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Sosialisasi tahap awal ini dilakukan guna memberikan informasi kepada masyarakat, khususnya para pemangku kepentingan kegiatan Gerakan Pramuka di Kab. Karawang. “Sehingga tugas Gerakan Pramuka dalam pembentukan karakter bangsa, semangat bela negara dan peningkatakan kecapakan hidup dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.

Menurut Hj. Nurlatifah, Gerakan Pramuka merupakan satu-satunya wadah pendidikan bagi anak-anak, remaja, dan pemuda yang hingga saat ini terus konsisten untuk membina mental spiritual, jiwa nasionalisme dan patriotisme, dengan senantiasa mengaplikasikan sikap dan perilakunya dengan berpedoman pada Tri Satya dan Dasa Dharma.

Selain itu, lanjut Hj. Nurlatifah, Gerakan Pramuka juga konsisten melaksanak lima  komitmen Negara, yaitu menjunjung tinggi dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan idiil, falsafah hidup, dan dasar Negara; Memberikan pemahaman bahwa Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan konstitusional dan menjadi sumber hukum tertinggi; menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan terus memelihara persatuan dan kesatuan; menjunjung tinggi Bendera Merah Putih sebagai lambang kehormatan Negara yang harus terus dikibarkan; serta menjunjung tinggi Bhinekka Tunggal Ika sebagai semboyan pemersatu bangsa.

Available link for download

Read more »