Sunday, November 13, 2016

Keterkaitan VERVAL NUPTK Guru Siswa Dan Kepala Sekolah Serta Pengawas

Keterkaitan VERVAL NUPTK Guru Siswa Dan Kepala Sekolah Serta Pengawas


Keterkaitan VERVAL NUPTK Guru+Siswa Dan Kepala Sekolah Serta Pengawas~Waktu terus berlalu dan terus mendekati batas akhir tahapan VERVAL NUPTK PADAMU NEGERI yakni 30 September 2013. Para operator sekolah bersama PTK disekolah berpacu mengaktifasi, memverifikasi dan memutakhirkan data NUPTK masing-masing. Tetapi masih banyak pertanyaan dari para opertaor sekolah maupun dinas kabupaten terkait VERVAL NUPTK ini, diantaranya :
  • Apa yang harus dilakukan terhadap data PTK yang akan/telah pensiun ?
  • Apa yang harus dilakukan terhadap data PTK yang ternyata sudah meninggal ?
  • Apa yang harus dilakukan terhadap data PTK yang telah pindah ke struktural dan tidak lagi aktif sebagai guru ?
  • Bagaimana kelanjutan VERVAL NUPTK Kepala sekolah jika data-data PTK pada poin diatas tidak dikerjakan ?
  • Bagaimana pula kelanjuutan VERVAL NUPTK Kepala sekolah jika masih ada PTK yang belum memiliki NUPTK ? 
untuk mengatasi permasalahan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. NUPTK pengawas baru bisa di Verbal hingga tuntas apabila NUPTK kepala sekolah sudah tuntas (bintang 4)
2. NUPTK kepala sekolah baru bisa diverbal hingga tuntas apabila Nuptk Guru telah tuntas (bintang 4)
    dan respondn siswa telah mengisi EDS

jadi bila semua data diatas belum tuntas maka NUPTK Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru belum bisa di verbal.

Available link for download